TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menjadi sorotan publik seusai gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan terkait penundaan Pemilu 2024.
Diketahui Partai Prima mengajukan gugatan tersebut lantaran gagal maju sebagai peserta Pemilu 2024.
Lantas inilah sosok Agus Jabo Priyono.
Agus Jabo Priyono sempat memulai karirnya menjadi kader Pelajar Islam Indonesia (PII).
Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
Hal ini dilakukan sejak dirinya duduk di bangku SMA hingga kuliah di Universitas Sebelas Maret.
Kemudian pada 1996, Agus Jabo mendirikan Partai Rakyat Demokratik (PRD) bersama rekan-rekan seperjuangannya.
Bahkan Agus Jabo menjabat sebagai Ketua Umum PRD.
Perlu diketahui PRD merupakan partai politik yang didirikan oleh beberapa pihak yang anti terhadap Presiden Soeharto di era Orde Baru.
Sehingga saat itu, Partai PRD memiliki tujuan untuk melengserkan Soeharto.
Baca: Partai Demokrat Resmi Usung Anies Baswedan Jadi Capres 2024, AHY: Kami Sudah Dukung sejak Januari
Partai PRD pun mengikuti pemilu pertama pada tahun 1999 yang terbuka dan berlangsung secara demokratis seusai rezim Orde Baru tumbang.
Namun rupanya pemilu itu menjadi pertama dan terakhir bagi PRD.
Sehingga Agus beserta sebagian rekan-rekannya di PRD mencoba kembali berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Prima.
Partai Prima sendiri berdiri sejak 20 Juli 2020.
Sejak berdiri, Prima langsung bekerja keras untuk memenuhi syarat-syarat sebagai partai politik yang sah.
Baca: Wapres Maruf Amin Minta Partai Politik Tak Jadikan Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye
Kerja keras itu berujung mendapat pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Partai Prima juga menyatakan diri sebagai partai rakyat lantaran berebeda dengan partai-partai pada umumnya.
Partai Prima tidak dilahirkan oleh tokoh besar namun lahir dari bawah yakni tangan orang-orang biasa.
Lantas Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran gagal menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu mengakibatkan PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu yang diselenggarakan tahun depan.
"Dalam pokok perkara menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim yang diketok Kamis (2/3/2023). (Tribun-Video.com/TribunPalu.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul SOSOK Ketua Umum Partai Prima, Disorot Usai PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu
Host: Maria Nanda
Vp: fj
# sosok # ketua umum # Partai Prima # Gugat # KPU # Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.