Hotman Paris Kembali Kena Semprot Majelis Hakim dalam Persidangan: Jangan Sampai Tinggi Suara Saya!

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, lagi-lagi menegur Hotman Paris Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Hotman merupakan kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa.

Peristiwa ini bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kepada majelis hakim agar diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat di layar monitor.

"Kami penuntut umum memohon kiranya apakah diperbolehkan memperlihatkan alat bukti surat, buat berita pemeriksaan acara forensik yang mana merupakan hasil daripada ahli untuk kami konfirmasi?" tanya Jaksa dalam persidangan.

Sebelum ditayangkan ke layar monitor di ruang sidang, Hakim Jon bertanya apakah keterangan saksi ahli masih belum jelas sehingga dibutuhkan pemeriksaan tersebut.

Baca: Ekspresi Teddy Minahasa saat Murka di Persidangan, Sambil Tunjuk Pengacara Dody: Anda Bukan Pendeta

Mendengar itu, jaksa berkata pihaknya masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari saksi ahli.

Hakim Jon kemudian mempersilakan jaksa untuk membawa alat bukti tersebut.

Namun, belum sempat alat bukti ditampilkan, Hotman merasa keberatan atas permohonan jaksa.

"Itu berita acara dan ekstraknya sudah ada dalam berkas. Tujuan mereka itu hanya agar wartawan meliput," ujar Hotman.

Suasana persidangan pun sempat hening sesaat.

Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa bersabar menunggu gilirannya untuk memberikan pernyataan.

Meski begitu, Hotman kembali memprotes usulan jaksa.

"Saksinya juga mengatakan dia tidak punya kompetensi menganalisa isinya benar atau tidaknya. Dia hanya ekstrak," tutur Hotman.

Hakim Jon lalu mengingatkan Hotman agar menunggu giliran berbicara.

Baca: Irjen Teddy Minahasa Pakai Batik Motif Wayang Jalani Sidang Agenda Dengar Keterangan Saksi Ahli

Sebab, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada jaksa bertanya kepada saksi.

"Sebentar jangan dijawab dulu karena belum giliran mereka. Karena saya pertanyakan tadi saya sebut apakah sudah jelas, mereka masih ragu silakan ditampilkan," ungkap Jon.

Kendati telah ditegur hakim, perdebatan kembali terjadi antara JPU dengan Hotman Paris.

Oleh sebab itu, Jon harus melerai kedua belah pihak.

Dia memastikan, baik dari jaksa maupun kuasa hukum memiliki kesempatan yang sama.

"Sebentar jangan sampai agak tinggi suara saya, kalau begitu harus dipahami lah ini persoalan. Sabar dan giliran, itu intinya biar jangan seperti gaduh saya beri seluas-luasnya kesempatan itu," tegas Jon.

Setelah bersepakat untuk menampilkan persidangan terdakwa Teddy Minahasa dilanjutkan kembali.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris dan Jaksa Berdebat dalam Sidang Teddy Minahasa , Hakim: Jangan Sampai Tinggi Suara Saya!"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda