Kasus Tipikor SMPN 8 Tanjungpandan Belitung, Juhri dan Suardi Divonis Setahun Empat Bulan Penjara

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Reporter: Ariska Nur Choirina

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 memasuki babak baru.

Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa Juhri dan Suardi.

Keduanya mendapat pidana penjara selama selama satu tahun empat bulan dikurangi masa penangkapan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.(*)

Baca: Eks Driver Ojol yang Rudapaksa Siswi SMA Terancam Penjara 15 Tahun Dan Rp 5 M, Ini Keterangan Polisi

# Tipikor # vonis # pidana penjara

Sumber: Tribun Video
   #Tipikor   #vonis   #pidana penjara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda