Kemenkeu Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN, Berikut Penjelasannya

Editor: Sigit Ariyanto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Keuangan menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Rafael Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemohonan pengunduran diri tersebut diajukan Rafael pada 24 Februari 2023 seusai anaknya Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (19).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Suahasil mengungkapkan, Rafael tidak dapat mengundurkan diri saat proses pemeriksaan masih berlangsung.

Sehingga pengajuan permohonan pengunduran diri ditolak.

Penolakan surat pengunduran diri Rafael, kata Suahasil, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2022, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.

Dalam aturan tersebut pegawai yang sedang dalam tahap pemeriksaan tak bisa mengundurkan diri.

Sebelumnya, Rafael yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN, Jumat (24/2/2023).

Surat resmi pengunduran diri Rafael ini viral usai ramainya pemberitaan mengenai penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (20), terhadap D (17) hingga korban mengalami koma.

Dalam surat bermeterai yang dia kirimkan, Rafael menyadari bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tidak benar dan merugikan banyak pihak.
Untuk itu, dia meminta maaf kepada seluruh keluarga D dan berharap korban bisa segera pulih serta sehat kembali.

Rafael pun mengundurkan diri sebagai ASN di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya.

Sementara itu, Rafael diketahui juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Menkeu Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Keuangan Beberkan Alasan Tolak Surat Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo

Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda