TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan, ASN Kementerian Keuangan yang sedang menjalani pemeriksaan terkait soal harta kekayaan yang dimilikinya, tidak bisa mengundurkan diri.
Tak lama Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada 27 Februari 2023, Rafael Alun menyampaikan surat pengunduran diri .
Baca: Blak-blakan Shane Lukas Bongkar Tabiat Mario Dandy hingga Peran AGH: Pelaku Suka Menyuruh
Baca: Sri Mulyani dan Mahfud MD Curigai Harta Rafael Alun, Diduga Pencucian Uang
Alasan penolakan pengunduran diri didasari pada PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan juga Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000.
Isinya, pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. "Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak.
(*)
Baca terkait lainnya di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.