TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan kecewa dengan vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun, vonis yang diberikan pada Hendra Kurniawan berbeda dengan Agus Nurpatria yang divonis 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, membandingkan vonis Hendra Kurniawan dengan Richard Eliezer alias Bharada E.
Richard Eliezer yang terbukti bersalah menembak Brigadir J, tapi hanya dipenjara 1 tahun 6 bulan.
Menurut Ragahdo, kliennya sekadar sama-sama menjalankan perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Baca: Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hendra Angkat Bicara
Baca: Bandingkan Vonis Bharada E & Hendra Kurniawan, Seali Anggap Hukum Tak Adil, Singgung Peran Bharada E
Karena hal tersebut, tim kuasa hukum Hendra mengaku kecewa dan merasa ada yang janggal.
Tim penasihat hukum pun akan memaparkan kejanggalan tersebut jika kelak melakukan banding.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam hal ini kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.
Sementara itu, putri dari Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin, mengaku bingung.
Ia pun sedih atas vonis yang diputuskan Majelis Hakim.
(Tribun-Video.com/ grid.id)
Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer, Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Kecewa Hukuman Kliennya Lebih Berat
# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Bharada E # Hendra Kurniawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.