Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hendra Angkat Bicara

Selasa, 28 Februari 2023 12:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merespons terkait hal yang memberatkan vonis kliennya menurut Majelis Hakim.

Ragahdo mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis Hendra terkesan standar.
Sementara, menurut Ragahdo, bukan hanya Hendra Kurniawan, tapi juga semua orang meyakini bahwa kejadian di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga itu adalah peristiwa tembak-menembak antar anggota polisi.

Oleh karena itu, Ragahdo menyebut, bukan hanya kliennya, tapi semua orang memang di-prank oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca: Kesepian Tanpa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Keluhkan soal Kunjungan ke Rutan

"Sedangkan dari fakta-fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang, ini bukan hanya mereka berdua (Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria). Bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini ini semya adalah sebuah kebenaran. Sebuah peristiwa tembak menembak antar anggota polisi," jelasnya.

"Semua orang-lah kena, dalam tanda kutip, prank pak Ferdy Sambo," tegas Ragahdo.

Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

Baca: TAK BISA DIAM Agus Nurpatria Mainkan Tangan Dengar Vonis Hukuman Obstruction of Justice Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Hendra Kurniawan, Kuasa Hukum: Semua Kena Prank Sambo

# Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice # pembunuhan # Brigadir J # sidang vonis # kuasa hukum

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved