Terkini Nasional
Terdakwa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Hendra Angkat Bicara
TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan, divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merespons terkait hal yang memberatkan vonis kliennya menurut Majelis Hakim.
Ragahdo mengatakan, hal yang memberatkan dalam vonis Hendra terkesan standar.
Sementara, menurut Ragahdo, bukan hanya Hendra Kurniawan, tapi juga semua orang meyakini bahwa kejadian di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga itu adalah peristiwa tembak-menembak antar anggota polisi.
Oleh karena itu, Ragahdo menyebut, bukan hanya kliennya, tapi semua orang memang di-prank oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca: Kesepian Tanpa Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Keluhkan soal Kunjungan ke Rutan
"Sedangkan dari fakta-fakta persidangan sudah jelas kok. Semua orang, ini bukan hanya mereka berdua (Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria). Bahkan Kapolri, bahkan penyidik yang memeriksa di hari H ini meyakini ini semya adalah sebuah kebenaran. Sebuah peristiwa tembak menembak antar anggota polisi," jelasnya.
"Semua orang-lah kena, dalam tanda kutip, prank pak Ferdy Sambo," tegas Ragahdo.
Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
Baca: TAK BISA DIAM Agus Nurpatria Mainkan Tangan Dengar Vonis Hukuman Obstruction of Justice Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Hendra Kurniawan, Kuasa Hukum: Semua Kena Prank Sambo
# Hendra Kurniawan # Obstruction of Justice # pembunuhan # Brigadir J # sidang vonis # kuasa hukum
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
3 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.