Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya sebut tujuh otersangka penagih hutang (debt collector) yang melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian, hanya satu yang memiliki sertifikat sebagai penagih hutang.
Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Titus Yudho Ully menjelaskan, satu debt collector yang memiliki sertifikat itu bernama Andri Wellem Pasalbessy.
Baca: Polda Metro Tetapkan Tersangka 7 Orang Debt Collector yang Bentak Polisi, 4 Berstatus DPO
Dalam kejadian penarikan paksa disertai kekerasan itu Titus juga menjelaskan, alasan tersangka Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk mempercepat proses penagihan hutang kepada korban bernama Clara Shinta.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Finance.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka imbas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin dan selebgram Clara Shinta.
Baca: Clara Shinta Ikhlas Maafkan Pasca-mobilnya Diambil Paksa Debt Collector: Aku Udah Ikhlas, Aku Maafin
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-video.com dengan judul Penagih Utang yang Lakukan Kekerasan terhadap Polisi, 1 yang Miliki Sertifikat Penagih Utang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.