Pengawalan Ketat dari PN Jaksel dan LPSK, Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Status hukum Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebabnya, atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta selatan, baik jaksa maupun penasehat hukum Richard Eliezer tidak mengajukan banding.

Baca: Ucap Salam Perpisahan ke Bharada E, Ronny Talapessy: Tugas Saya Selesai Chad, Jaga Diri Baik-baik

Karena sudah inkrah, maka Richard Eliezer akan dipindahkan penahanannya.

Richard Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.

Pemindahan mantan anak buah Ferdy Sambo ini akan dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Senin (27/2/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hari Ini Richard Eliezer Dieksekusi ke Lapas Salemba, Pengawalan Ketat dari PN Jaksel dan LPSK

# Bharada E # Brigadir J # PN Jakarta Selatan # LPSK # Lapas Salemba

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda