Sosok Debt Collector yang Bentak Polisi Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan di Banyuwangi Jateng

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Sinta.

Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya masih dalam pencarian alias buron.

Polisi menyebut, salah satu buronan merupakan residivis kasus penganiayaan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, buronan itu bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong.

Erick diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.

Baca: Sindiran Kombes Hengki ke 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan, Sekarang Jadi Kucing

Dalam kasus ini, Hengki menggambarkan Erick sebagai pria yang mengenakan baju garis-garis biru.

Tersangka ikut membentak polisi yang mencoba menengahi persoalan antara debt collector dengan Clara Sintha.

Tak hanya membentak polisi, tersangka juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Erick dan tiga buronan lainnya.

Baca: Debt Collector akan Melawan, Pengacara: Mereka Bukan Preman, Jangan Ngutang Jika Tak Punya Uang

Sementara tiga tersangka sudah berhasil diamankan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, beredar video penarikan paksa mobil milik Clara Sintha oleh sejumlah debt collector.

Peristiwa ini terjadi di kawasan Apartemen Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu.

Tak hanya mengambil paksa mobil, debt collector juga membentak polisi yang berusaha menengahi persoalan.

Kasus ini sempat membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran marah besar.

Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setelah mencoba kabur.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Tetapkan Tersangka 7 Orang Debt Collector yang Bentak Polisi, 4 Berstatus DPO

# debt collector # Polda Metro Jaya # Clara Sinta

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda