TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus penarikan paksa mobil milik seleb TikTok Clara Sinta.
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya masih dalam pencarian alias buron.
Polisi menyebut, salah satu buronan merupakan residivis kasus penganiayaan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, buronan itu bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong.
Erick diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Tengah.
Baca: Sindiran Kombes Hengki ke 4 Debt Collector yang Bentak Polisi: Kemarin Macan, Sekarang Jadi Kucing
Dalam kasus ini, Hengki menggambarkan Erick sebagai pria yang mengenakan baju garis-garis biru.
Tersangka ikut membentak polisi yang mencoba menengahi persoalan antara debt collector dengan Clara Sintha.
Tak hanya membentak polisi, tersangka juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Erick dan tiga buronan lainnya.
Baca: Debt Collector akan Melawan, Pengacara: Mereka Bukan Preman, Jangan Ngutang Jika Tak Punya Uang
Sementara tiga tersangka sudah berhasil diamankan di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, beredar video penarikan paksa mobil milik Clara Sintha oleh sejumlah debt collector.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Apartemen Tebet, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu.
Tak hanya mengambil paksa mobil, debt collector juga membentak polisi yang berusaha menengahi persoalan.
Kasus ini sempat membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran marah besar.
Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setelah mencoba kabur.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Tetapkan Tersangka 7 Orang Debt Collector yang Bentak Polisi, 4 Berstatus DPO
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.