TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rahman Arifin diduga memiliki kesamaan niat atau meeting of mind dengan Ferdy Sambo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023).
Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyuruh Arif Rahman untuk menghapus file CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Momen Haru Orangtua Arif Rachman Langsung Sujud Syukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
Menurut Majelis Hakim, kesamaan niat atau meeting of mind antara Arif dan Sambo terwujud nyata saat Arif mematahkan dan menghacurkan Laptop yang berisi CCTV.
Kata-kata untuk hapus dan rusak CCTV bukanlah perintah kedinasan Kepolisian.
Perintah lisan tersebut juga bukan prosedur yang memang berlaku di kepolisian.
Dengan ini Hakim Anggota Hendra Yuristiawan menilai perintah Sambo kepada terdakwa untuk menghapus dan merusak CCTV, adalah perintah pribadi bukan perintah kedinasan.
"Majelis hakim menilai dan berpendapat bahwa perintah saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa yaitu kata-kata hapus dan rusak CCTV tersebut adalah perintah pribadi bukan suatu perintah jabatan atau kedinasan karena perontah lisan tersebut tidak ditindaklanjuti secara prosedural sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Polri," Ucap Hendra dikutip dari Tribunnews Kamis (23/2/2023).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seperti diketahui kembali menggelar sidang lanjutan tewasya Brigadir J, Kamis (23/2/2023).
Baca: Momen Sujud Syukur Ayah Arif Rachman Arifin di Ruang Sidang seusai Putranya Divonis 10 Bulan Penjara
Agenda sidang untuk pembacaan amar putusan atau vonis kepada tiga terdakwa sekaligus mantan anak buah Ferdy Sambo.
Ketiganya adalah Arif Rahman, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Tribun-video.com/Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Nilai Arif Rachman Punya Meeting of Mind dengan Ferdy Sambo soal Rusak CCTV
# TRIBUN VIDEO UPDATE # Arif Rachman # Ferdy Sambo # Obstruction of Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.