Setelah dianiaya Anak Pejabat Pajak, Terungkap Kondisi Terkini Anak GP Ansor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap kondisi terkini David (17) anak pengurus GP Ansor yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) anak dari seorang pejabat pajak.

David masih terbaring koma di ruang intensive care unit (ICU) RS Medika Permata Hijau sampai Rabu (22/2/2023).

Karena luka akibat penganiayaan cukup berat, David dikabarkan mengalami pembengkakan otak.

“Dia masih di ruang ICU. Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini," kata juru bicara keluarga korban, Rustam.

"Terakhir sih kabarnya ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat,” sambungnya.

David menjadi korban penganiayaan Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario Dandy sudah ditahan pihak kepolisian karena perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, pelaku diduga menganiaya David setelah menerima aduan dari kekasihnya yang berinisial AGH.

Baca: Tampang Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Lakukan Penganiayaan, Ternyata Pakai Plat Mobil Palsu

A mengaku mendapat perlakuan tidak baik dari David, yang tidak lain adalah mantan pacar dari A.

"Motif kekerasannya adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanitanya (A), bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).

Saat bertemu Mario dan David sempat berdebat sebelum akhirnya terjadi penganiayaan.

Di sisi lain, keluarga David menutup jalur damai atas kasus penganiayaan ini.

Pada Selasa 21 Februari 2023, keluarga Mario menjenguk korban di rumah sakit.

Dikatakan Rustam, kala itu keluarga Mario meminta maaf atas kejadian yang menimpa David.

"Jadi kemarin malam keluarga pelaku sempat datang ke RS. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan kami (keluarga D) juga menerima permintaan maaf mereka," kata Rustam.

Baca: Mobil Mewah Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Berpelat Palsu & STNK Mati

Meski menerima permintaan maaf pelaku, keluarga David tidak berniat untuk menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam.

"Tidak ada mediasi damai, D-nya aja seperti itu kondisinya. Kalau anak orang dipukul seperti itu, kira-kira orangtua mana yang mau proses seperti itu. Meski keluarga (pelaku) sudah minta maaf dan kami maafkan, proses hukum tetap berjalan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul UPDATE Terkini Kondisi Anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Mario, Keluarga Korban Tutup Pintu Damai

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda