TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (23/2/2023).
Majelis hakim meyakini Arif Rachman secara sah dan meyakini turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," ujar majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rachman juga divonis membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut..
"Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim.
Ia terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Arif dituntut selama satu tahun penjara oleh JPU.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua #ooj
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.