TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hukuman demosi 1 tahun.
Itu artinya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri meski menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari erkait putusan itu pun, Bharada E memilih untuk tidak mengajukan banding.
Baca: Resmi! Hasil Sidang Etik Richard Eliezer Tak Dipecat dari Polri, Disanksi Demosi 1 Tahun dan Mutasi
Baca: Masih Bisa Dinas di Polri, Bharada Richard Eliezer Terima Sanksi Demosi selama Setahun
Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.
Kemudian dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.(Tribun-video.com/Tribunnews)
# Richard Eliezer # Bharada E # demosi # Sidang Kode Etik # banding
Baca berita lainnya terkait Richard Eliezer
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.