TRIBUN-VIDEO.COM, TARAKAN – Kapolres Tarakan menggelar rilis pers atas kasus yang ditangani selama dua pekan terakhir di Februari 2023.
Rilis pers dilaksanakan di Mako Polres Tarakan pukul 10.00 WITA, Jumat (17/2/2023). Sebanyak 8 tersangka dari berbagai kasus berbeda tampak dihadirkan dalam kegiatan rilis pers siang tadi.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Khomaini dan Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan, hari ini kegiatan rilis dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungajawaban akuntabilitas atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam kurun waktu satu sampai dua minggu terakhir.
Adapun kasus pertama berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang7 (TPPO) yang cukup menjadi perhatian masyarakat.
Update terbaru setelah dilakukan pemeriksaan intensif, sudah ditetapkan tersangka. Adapun kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, pada 15 Februari 2023, setelah melakukan penyelidikan, jajaran yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tarakan bergerak ke lapangan dan melakukan pengecekan di Jaguar Hotel dan Spa di Jalan Kusuma Bangsa.
Baca: Nasib 2 Gadis Aceh Jadi Korban Perdagangan Orang di Malaysia, Dijual ke Tempat Prostitusi
“Kami mengamankan cukup banyak hari pertama, dan dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan dilakukan intensif oleh para penyidik, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Kapolres Tarakan.
Pertama berinisial IW, kemudian inisial AD, dan kemudian inisial TH. Adapun peran masing-masing adalah pengelola atau kasir, kemudian ada penerima uang sementara dua orang yaitu AD dan TH.
Adapun BB sementara yang diamankan di antarnya tiga buku catatan untuk utang dari terapis, kemudian laporan harian penerimaan tamu dari para terapis, dan BB uang diamankan Rp 1.050.000 dan alat kontrasepsi berupa kondom.
Untuk modus operandinya lanjut Kapolres Tarakan, para terapis bekerja di Jaguar Hotel and Spa, melayani tamu melakukan hubungan badan dan kemudian harus membayar sesuai dua jenis layanan yang disiapkan. Pertama senilai Rp 350 ribu, kedua Rp 160 ribu.
“Kemudian ada pembagian hasil dari sana, kepada yang melakukannya para terapisnya dan kepada tiga orang tersangka yang kami sebutkan,” terangnya.
Adapun sangkaan pidananya kepada tiga orang tersangka yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda minimal Rp 120 juta, denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.
Baca: Bongkar Perdagangan Orang dengan Korban Anak, Polda NTB Buru 2 Pelaku di Arab Saudi
(*)
Penulis: Andi Pausiah
# Kapolres Tarakan # TPPO # Tindak Pidana Perdagangan Orang # Hotel # spa
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.