Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bongkar Perdagangan Orang dengan Korban Anak, Polda NTB Buru 2 Pelaku di Arab Saudi

Rabu, 14 Desember 2022 10:35 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Polda NTB dengan BP3MI NTB.

Korban anak di bawah umur berinisial B (14) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat berhasil dipulangkan.

Tetapi kepulangan B, belum dibarengi dengan penangkapan dua terduga lainnya, yang diduga merekrut B untuk menjadi migran gelap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan pers mengungkapkan, dua terduga berinisial NS dan SL masih diburu kepolisian.

Baca: Prakiraan Cuaca Kamis 15 Desember 2022, BMKG: Sejumlah Wilayah NTB Diprediksi Cerah Berawan

"Akan kami kejar di Arab Saudi," ucap Teddy Ristiawan, dalam keterangan pers, di Command Center Polda NTB, Selasa (13/12/2022).

Teddy bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB berencana berkolaborasi dengan pihak BP3MI, Kementrian Indonesia di Arab Saudi, serta pihak lainnya, demi meringkus NS dan SL.

"Mereka masih di Arab Saudi, jadi harus berkolaborasi," tegas Teddy Ristiawan.

Kedua pelaku turut berperan dalam merekrut B menjadi migran gelap di Arab Saudi.

Korban merupakan anak yang masih berusia di bawah umur, namun identitasnya dipalsukan oleh tersangka IS dan dua terduga NS dan SL yang sama-sama berasal dari Dompu, NTB.

Sesampainya di Arab Saudi, korban kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.

Korban kerap mendapatkan perlakuan kekerasan fisik maupun ancaman pelecehan seksual.

Hal tersebut membuat korban melapor kepada ibunya yang ada di Dompu, NTB.

Baca: Partai Gerindra NTB Rilis Daftar Nama Bacaleg Pemilu 2024, Incar 12 Kursi DPRD Provinsi

"Atas laporan ibunya ke Polres Dompu, kami pun bergerak secara bersama dalam memulangkannya. Begitu juga dengan penangkapan IS, kami berusaha keras karena IS kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya," ungkap Teddy Ristiawan.

Alhasil, ketika korban dipulangkan, IS juga turut ditangkap di Jakarta Timur.

IS ditangkap beserta 32 paspor lainnya yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan imigran gelap lainnya.

Kini pelaku IS dikenakan pasal pasal 6, pasal 10, pasal 11 Juncto pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara.

Selain itu pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bongkar Perdagangan Orang dengan Korban Anak, Polda NTB Buru 2 Pelaku di Arab Saudi

# perdagangan # Arab Saudi # Polda NTB # Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved