Martin Simanjuntak Curiga Sambo Tidak Dieksekusi, Sekitar 400 Narapidana Belum Dijatuhi Hukuman Mati

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, mencurigai jika terdakwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati.

Setidaknya ada dua faktor yang membuat Martin curiga tentang hal ini.

Faktor pertama adalah berkaitan dengan penerapan adanya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026.

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.

Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati, Martin: Ada KUHP Baru

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK).

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun.

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026.

"Saya dorong harus banding, karena vonis maksimal itu kan tidak alasan untuk tidak banding."

"Jadi saat divonis mati, langkah yang paling baik ajukan banding supaya bisa mempertahankan hidupnya."

Baca: Tak Puas dengan Vonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo terkait Kasus Pencurian & TPPU

"Walaupun prosesi banding, kasasi dan PK itu bisa sampai tiga tahun lagi bisa selamat lah Ferdy Sambo," kata Martin.

Faktor kedua adalah kondisi saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

"Andaikan pun ikrahnya sebelum tiga tahun, saya kok juga curiga itu Ferdy Sambo enggak akan dieksekusi."

"Kenapa? karena ada 400 sekian narapidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi," ujar Martin.

Namun terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Dilansir dari TribunNews, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan, penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Martin Simanjuntak Curiga: Ada Sekira 400 Narapidana Mati Belum Dieksekusi

# Martin Simanjuntak # Ferdy Sambo Divonis Mati # Ferdy Sambo # Sidang pembunuhan Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda