Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Tidak akan Dieksekusi Mati, Martin: Ada KUHP Baru

Jumat, 17 Februari 2023 19:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua, menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak akan terjadi.

Hal itu karena, KUHP baru soal hukuman mati sudah disahkan.

Disebutkan dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru bahwa terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati masih diberi kesempatan 10 tahun.

Jika ia terbukti berkelakuan baik maka hukumannya bisa diganti seumur hidup.

Baca: Tak Puas dengan Vonis Mati, Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo terkait Kasus Pencurian & TPPU

Menanggapi vonis mati Ferdy Sambo, kuasa hukum Brigadir J, Martin Sianjuntak menilai eksekusi mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu tidak akan pernah terjadi.

"Sayangnya kalau untuk pidana mati kita fair aja lah ya, tidak akan pernah terjadi itu. Karena sudah ada KUHP baru," ujar Martin dikutip dari KompasTV, Kamis 16 Februari 2023.

Martin juga mengingatkan soal pasal 1 ayat 2 KUHP, apabila ada peraturan perundang-undangan yang lebih menguntungkan terdakwa yang baru dibuat, maka yang digunakan adalah yang baru.

Sementara itu, Martin menyebut apabila Ferdy Sambo dalam masa percobaan 10 tahun tidak berkelakuan baik.

Maka pada 2026 mendatang Ferdy Sambo bakal dihukum mati.

Baca: Ingin Dihukum Serupa dengan sang Idola, Ini Biodata Syarifah Ima Fans Berat Ferdy Sambo

Setelah sidang vonis, Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas putusan yang dibacakan hakim.

Pengajuan banding dilakukan sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2).

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo diberikan vonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo tersebut memberikan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Ia juga disebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Hakim Wahyu menegaskan bahwa tindakan Ferdy Sambo ini juga telah mencoreng institusi Polri tak hanya di Indonesia saja. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo, Putri hingga Kuat Maruf dan Ricky Rizal Resmi Ajukan Banding Vonis Majelis Hakim

# Keluarga Brigadir J Diteror # Ferdy Sambo Divonis Mati # vonis Ferdy Sambo # Ferdy Sambo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved