Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU- Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf serta Ricky Rizal kompak ajukan banding.

Pengajuan banding itu dikonfirmasi Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Baca: Khawatir Keselamatan Bharada E Terancam, Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo akan Balas Dendam

"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Disampaikan Djuyamto, Kuat Maruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2/2023), sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal mengajukan banding pada Kamis, (16/2/2023).

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," katanya.

Baca: Kejagung RI Jawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Proses yang Dilalui Masih Panjang

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terima Putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Ajukan Banding 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda