Selasa, 12 Mei 2026

Nasional

Kejagung RI Jawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Proses yang Dilalui Masih Panjang

Jumat, 17 Februari 2023 15:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, lantas muncul pertanyaan kapan akan dieksekusi?

Terlebih santer isu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat yang disebut mampu selamatkan Ferdy Sambo.

Menanggapi pertanyaan tersebut, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan soal pidana mati Ferdy Sambo.

Ia mengatakan masih akan menunggu banding dari kubu Sambo selama 7 hari ke depan.

Ketut Sumedana pun menyampaikan bahwa proses yang akan dilalui masih panjang.

Lantaran belum menerima jawaban dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo soal langkah hukum yang akan diajukan.

Baca: Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo Balas Dendam

Baca: Demi Ferdy Sambo Idolanya, Syarifah Ima Serius Siap Dihukum Mati Gantikan Sang Eks Kadiv Propam

Pihaknya pun mewanti-wanti kepada publik agar tidak berandai-andai.

Ketut Sumedana memastikan proses hukuman Ferdy Sambo akan berlaku setelah proses inkrah.

"Jadi kita menunggu proses jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pasalnya sebelumnya JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup. (Tribun-Video.com/Wartakotalive)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Kejagung RI   #KUHP   #eksekusi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved