Eks Kabareskrim Sebut Bharada E Bakal Dapat Sanksi Demosi, Jika Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn), Ito Sumardi menyebut, Richard Elizer alias Bharada E bakal mendapatkan sanksi demosi.

Adapun sanksi demosi tersebut akan didapatkan Bharada E apabila kembali bertugas menjadi anggota Polri.

Dilansir dari TribunBanten.com, menurut Ito Sumardi, demosi merupakan mutasi yang sifatnya hukuman berupa pelepasan jabatan.

Selain itu juga penurunan eselon dan pemindahtugasan ke jabatan, fungsi atau jabatan yang berbeda.

Baca: Bharada E Putuskan Inkrah, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lanjut Hukum Ajukan Banding

Penjelasan tersebut tercatat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tentu setelah ini harus segera diikuti Sidang Komisi Kode Etik," terang Ito.

"Pasti ada sanksi, tidak mungkin membebaskan. Apalagi kan sudah ada perbuatan melawan hukum," jelas dia.

"Keputusan yang paling sangat memungkinkan adalah demosi," sambung Ito.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, sanksi demosi abgi Bharada E akan diambil oleh pimpinan sidang etik Polri.

Hal tersebut akan dilakukan untuk membedakan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan yang tidak.

"Tentu harus dibedakan dengan anggota lain yang memang tidak melakukan pelanggaran," tutur Ito.

Baca: Bagaimana Keselamatan Bharada E setelah Bebas? Publik Takut Tangan Kanan Ferdy Sambo Balas Dendam

Sebelumnya, Ito juga sempat menyatakan, usai divonis satu tahun enam bulan penjara, Bharada E masih bisa kembali menjadi anggota Polri.

Adapun vonis ringan yang diterima Bharada E tak cukup membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebab, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan sanksi PTDH diberikan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman lima tahun.

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," terang dia.

Seperti diketahui, Bharada E masih ingin kembali menjadi anggota Polri usai dirinya terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut kuasa hukum Bharada E, kliennya ingin kembali k Polri lantaran ia merupakan tulang punggung keluarga.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," terang Ronny.

"Richard ini adalah tulang punggung keluarga harapan keluarga tulang punggung keluarga. Kita harapkan adalah Richard kembali menjadi anggota Polri," jelasnya.

(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Divonis Ringan, Eks Kabareskrim Sebut Bharada E akan Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri

# Kabareskrim # Bharada E # demosi # Kepolisian

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda