Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Polri Tetap Melayani Pembuatan SKCK Meski ada Usulan Penghapusan: Itu Merupakan Hak Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 11:17 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polri akan tetap melayani pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) meski ada usulan penghapusan.

Polri menyebut ini merupakan pelayanan yang diatur dalam konstitusi untuk pemenuhan hak masyarakat.

“Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” kata Trunoyudo.

Baca: Menteri HAM Minta SKCK Dihapus, Polri: Jika Dirasa Menghambat, Kita Hanya Memberi Suatu Catatan

Dikutip dari Tribunnews.com, penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Trunoyudo menyebutkan, pembuatan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

Dirinya mengatakan, dalam hal ini Polri berkomitmen dan konsisten dalam tugasnya untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Kami sampaikan Polri, komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat.Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). "Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani," ujar dia.

Baca: Antrean SKCK Membludak di Polresta Kupang Kota, Difabel dan Ibu Hamil Jadi Prioritas Petugas

Trunoyudo menambahkan, di mana pelayanan seperti SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Peraturan Polri.

Dirinya menegaskan Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK,seperti untuk kelengkapan dokumen melamar pekerjaan.

Meski demikian, Polri tetap menghargai usulan adanya penghapusan SKCK dan akan memperbaiki layanan pembuatan SKCK untuk kepuasan masyarakat.

“Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Truno lagi. Diberitakan sebelumnya, Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Baca: Honorer Calon PPPK Geruduk Polresta Bulungan Kaltara seusai Lulus Seleksi, Mulai Mengurus SKCK

Perlu diketahui Menteri HAM melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengusulkan penghapusan SKCK yang dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. (Tribun-Video.com/Kompas.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Tetap Layani Pembuatan SKCK meski Ada Usul untuk Dihapus

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polri # polisi # SKCK # Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved