TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati, lantas muncul pertanyaan kapan akan dieksekusi?
Terlebih santer isu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH) baru dapat yang disebut mampu selamatkan Ferdy Sambo.
Menanggapi pertanyaan tersebut, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan soal pidana mati Ferdy Sambo.
Baca: Tak Terima Dihukum Mati dan 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Kompak Ajukan Banding
Ia mengatakan masih akan menunggu banding dari kubu Sambo selama 7 hari ke depan.
Ketut Sumedana pun menyampaikan bahwa proses yang akan dilalui masih panjang.
Lantaran belum menerima jawaban dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo soal langkah hukum yang akan diajukan.
Baca: Analisis Gestur Ferdy Sambo saat Vonis, Pakar Mikro Ekspresi Sebut Ada Stres yang Disembunyikan
Pihaknya pun mewanti-wanti kepada publik agar tidak berandai-andai.
Ketut Sumedana memastikan proses hukuman Ferdy Sambo akan berlaku setelah proses inkrah.
"Jadi kita menunggu proses jangan berandai-andai. Bagaimana prosesnya (eksekusi) nanti, nanti setelah prosesnya inkrah," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pasalnya sebelumnya JPU hanya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Kejagung RI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.