Isu Panas KUHP Baru Bisa Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Ternyata Ini Faktanya

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Gonjang ganjing Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disebut akan bebaskan Ferdy Sambo dari hukuman mati.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara.

Ia mengatakan KUHP baru terlebih soal masa percobaan 10 tahun tidak akan berlaku bagi Sambo.

Baca: Gegara KUHP Baru, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati? Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM Beri Penjelasan

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana.

Fadil menyebut bahwa penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

Baca: Divonis Hukuman Mati Kasus Brigadir J, Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ini Kata Kejagung

Meski begitu, Fadil menyebut Ferdy Sambo masih memilliki kesempatan untuk banding hingga grasi.

Upaya itu bisa diajukan paling lambat 7 hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. (Tribun-Video.com/Tribunnews)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Aturan Pidana Mati di KUHP Baru Tak Akan Berlaku Bagi Ferdy Sambo 

# Isu Panas KUHP Baru # Ferdy Sambo # Hukuman Mati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda