Rabu, 29 April 2026

Terkini Nasional

Divonis Hukuman Mati Kasus Brigadir J, Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ini Kata Kejagung

Kamis, 16 Februari 2023 18:42 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Ferdy Sambo mendapatkan vonis mati atas kasus pembunuhan Brigadir J, tanda tanya muncul terkait kapan eksekusi mati terhadap sang jenderal dilakukan.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana pun mengaku masih akan menunggu Ferdy Sambo melakukan banding 7 hari ke depan.

Kejagung masih menunggu setidaknya 14 hari selama proses banding.

Baca: Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI

Baca: Akankah KUHP Baru Berlaku Terhadap Vonis yang Diterima Ferdy Sambo?, Begini Penjelasan Ahli

Apabila vonis terhadap Ferdy Sambo sudah inkrah, yang artinya sudah naik ke banding dan Makkamah Agung, pihaknya baru akan mengurus proses eksekusi eks kadiv propam itu.

Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.

Biasanya, terpidana mati akan diberi waktu bertemu keluarga sebelum dieksekusi.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Kapan Jaksa Eksekusi Ferdy Sambo? Ini Penjelasan Kejagung RI

# Vonis Hukuman Mati # Kejagung # Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Nila
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #hukuman mati   #vonis   #Ferdy Sambo   #Kejagung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved