Respons Presiden Joko Widodo terkait Vonis Hakim yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Untuk diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Presiden putusan tersebut merupakan ranah yudikatif bukan eksekutif.

“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (16/2/2023).

Baca: Akankah KUHP Baru Berlaku Terhadap Vonis yang Diterima Ferdy Sambo?, Begini Penjelasan Ahli

Menurut Presiden dalam putusan peradilan kasus tersebut, pertimbangan bukti, fakta, serta saksi menjadi sangat penting.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” kata Presiden.

Presiden tidak menjawab apakah vonis mati terhadap Sambo, adil atau tidak. Yang pasti kata Kepala Negara putusan tersebut harus dihormati.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Baca: Berikan Buku Hitamnya ke Kuasa Hukum seusai Sidang, Ferdy Sambo akan Bongkar Isi Buku Hitamnya?

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jokowi: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati

# Hukuman Mati # Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J # Vonis PN Jaksel

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda