Sudah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik demi Tentukan Nasib

Editor: Damara Abella Sakti

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Usai Bharada E divonis hakim sidang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan pada Rabu (15/2) lalu, terdakwa akan menjalani sidang kode etik.

Menurut Mabes Polri, dalam waktu dekat Bharada E bakal menjalani sidang kode etik di internal Polri.

Diketahui, melalui sidang kode etik tersebut nantinya akan diputuskan mengenai nasib yang diterima Bharada E di institusi Polri.

Sebelumnya, usai dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan, Bharada E menyatakan keinginannya agar tetap bisa berkarier ke Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Baca: LPSK Apresiasi Hakim soal Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Sebut Perhatikan Rasa Ketidakadilan

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sidang etik Richard Eliezer telah dijadwalkan.

Akan tetapi Dedi tak membeberkan lebih lanjut perihal detail kepastian dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Bharada E.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar." kata Dedi.

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," terangnya.

Lebih lanjut Dedi menyatakan, ada sejumlah pertimbangan yang bakal dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada E sebagai anggota Polri.

Pertimbangan pertama, yakni status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Yosua.

Lalu, yang kedua menurut Dedi, hakim sidang kode etik masih akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.

Baca: Pesan Menyentuh Bharada E untuk Penggemarnya Eliezers Angel: Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua

Perihal saran dari masyarakat, hal itu telah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat," sambungnya.

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," pungkas Dedi.

(Tribun-Video.comTribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kini Sidang Kode Etik Menanti Bharada E

# bharada e # richard eliezer # polri # brigadir j

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda