Nasib Bharada E setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Diputuskan Melalui Komisi Kode Etik Polri

Editor: winda rahmawati

Reporter: Yessy Arisanti Wienata

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah dijatuhi hukuman vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, (15/2/2023).

Dengan begitu, bagaimanakah nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob Polri?

Dan jawabannya, akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

KKEP tersebut tentu akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan terpenting adalah Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

Baca: Sanjung Majelis Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD: Dia Hebat dan Pemberani

Baca: Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Bharada E Bersujud di Kaki Keluarga Brigadir J Sambil Nangis

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika dalam hal ini, pihak Polri akan mempertimbangkan status JC tersebut.

Sebagai informasi, saat ini Dedi mengatakan jika Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E. (Tribun-Video.com/YessyWienata)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E di Brimob Ditentukan Lewat Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC

Sumber: Tribunnews.com
   #Bharada E   #penjara   #vonis   #kode etik
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda