TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E telah dijatuhi hukuman vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, (15/2/2023).
Dengan begitu, bagaimanakah nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob Polri?
Dan jawabannya, akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
KKEP tersebut tentu akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan terpenting adalah Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Baca: Sanjung Majelis Hakim PN Jaksel yang Vonis Ringan Bharada E, Mahfud MD: Dia Hebat dan Pemberani
Baca: Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Bharada E Bersujud di Kaki Keluarga Brigadir J Sambil Nangis
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jika dalam hal ini, pihak Polri akan mempertimbangkan status JC tersebut.
Sebagai informasi, saat ini Dedi mengatakan jika Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E. (Tribun-Video.com/YessyWienata)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E di Brimob Ditentukan Lewat Sidang Etik, Polri Pertimbangkan Status JC
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.