TRIBUN-VIDEO.COM - Sorakan gembira ramai terdengar ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim Ketua menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang berperan menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional
Dikutip TribunWow dari Kompastv, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E yakni selama 12 tahun.
Seusai sidang berakhir, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak buka suara menanggapi vonis ringan tersebut.
Baca: Mahfud MD Berikan Pujian untuk Hakim di Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik
Kamaruddin menyatakan pihak keluarga memahami bahwa Bharada E bukan lah dalang ataupun otak yang menginginkan kematian Brigadir J.
Kamaruddin lalu memberikan pesan kepada masyarakat bahwa keinginan publik agar hukuman Bharada E diringankan telah dikabulkan.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Komentari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Eliezer Itu Terpaksa
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Kamaruddin Simanjuntak # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.