TRIBUN-VIDEO.COM - Kamaruddin Simanjuntak menerima vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Bahkan di persidangan dirinya tampak menangis.
Menurutnya, vonis tersebut sebanding dengan risiko yang diterima Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Rencana ke Depan Bharada E, Diprediksi Kembali ke Polri dan Lanjutkan Rencana Pernikahan
Kamaruddin dan keluarga memahami kematian Brigadir J bukanlah kehendak Richard Eliezer.
Sehingga vonis tersebut sesuai dengan harapan keluarga Brigadir J, yakni hukuman di bawah 5 tahun.
Baca: Setelah Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Sidang Kode Etik Menanti Bharada E, Tentukan Nasibnya di Polri
Pun soal peranan Richard Eliezer yang telah membuka terang kasus pembunuhan sadis tersebut.
"Saya memahami Richard Eliezer terpaksa (melakukan penembakan kepada Brigadir J) dan hal itu bukan kehendaknya."
"Artinya kita punya kepentingan untuk melindunginya."
"(Soal vonis tersebut) apa yang kita inginkan telah tercapai, jadi kami tenang," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Respons Soal Vonis Richard Eliezer, Orang Tua Brigadir J Ikhlas, Bibi Korban Masih Tak Terima
# Polisi tembak polisi # Kamaruddin Simanjuntak # Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # Richard Eliezer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.