TRIBUN-VIDEO.COM- Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, pada hari ini membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Pengacara Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum saatnya Dibawa ke Sidang
Baca: Berkas Perkara Surya Darmadi Dinyatakan Lengkap, Kasus Tersangka Korupsi Rp 104 T Segera Disidangkan
Diketahui, Surya Darmadi telah dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.(*)
# Kabupaten Indragiri Hulu # PT Darmex Group # Surya Darmadi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.