Terkini Nasional
Pengacara Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum saatnya Dibawa ke Sidang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, menyebut dakwaan terhadap kliennya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat secara terburu-buru.
Hal itu disampaikan pada eksepsi atau nota keberatan yang diungkapkan pada saat persidangan.
Diketahui, Apeng didakwa telah melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya.
Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian sekira Rp86,5 triliun.
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ucap Juniver saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).
Juniver mengatakan bahwa imbas dari dakwaan yang disusun JPU tersebut, Surya Darmadi telah menjadi korban dari proses penegakan hukum.
Ia menilai ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru, meskipun tidak diungkapkan lebih lanjut yang dimaksud terkait hal itu.
Juniver menggarisbawahi, sudah ada Omnibus Law pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca: Kedatangan Jenazah Hermanto Dardak di Rumah Duka di Kawasan Duren Sawit Jakarta Timur
Dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," kata Juniver.
Untuk itu, ia meyakini Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Juniver pun menjelaskan dasar penilaiannya itu.
"Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," jelasnya.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekira Rp73,9 triliun atau Rp73.920.690.300.000.
Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS.
Surya Darmadi juga didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.
Total kerugian di kasus ini senilai Rp86.547.386.723.891.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
# Surya Darmadi # pengacara # jaksa # Sawit
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
4 hari lalu
Tribunnews Update
Habisi Preman Berkedok Ormas! Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan & Beri Sanksi Tegas
5 hari lalu
Tribunnews Update
Hotman Paris Mendadak Beri Saran ke Hercules soal GRIB Jaya: Jangan Pakai Jubir yang Penuh Masalah
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Didesak Tunjukan Ijazah Asli Jokowi ke Publik, Pengacara Jawab Menohok: Tak Selesaikan Persoalan
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.