Alasan Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Akui Kesalahan dan Jadi JC

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Vonis tersebut dibacakan pada hari ini Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.

Salah satunya adalah statusnya sebagai seorang justice collaborator.

Baca: Isak Tangis Ronny Talapessy seusai Sidang Vonis Bharada E, Beri Pernyataan Sampai Suara Serak

Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J

Richard dinilai mau bekerjasama dengan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyesalan dari Bharada E juga masuk dalam hal yang meringankan hukuman Bharda E.

Selain itu, permintaan maaf dari keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan hakim.

Sikap sopan Richard dan usia yang masih muda juga dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan vonis. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: "Justice Collaborator", Sesali Perbuatan"

# Vonis Richard Eliezer # vonis Bharada E # Sidang Bharada Eliezer # PN Jaksel

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda