TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis tersebut dibacakan pada hari ini Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard.
Salah satunya adalah statusnya sebagai seorang justice collaborator.
Baca: Isak Tangis Ronny Talapessy seusai Sidang Vonis Bharada E, Beri Pernyataan Sampai Suara Serak
Baca: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J
Richard dinilai mau bekerjasama dengan penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Penyesalan dari Bharada E juga masuk dalam hal yang meringankan hukuman Bharda E.
Selain itu, permintaan maaf dari keluarga Brigadir J juga menjadi pertimbangan hakim.
Sikap sopan Richard dan usia yang masih muda juga dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan vonis. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: "Justice Collaborator", Sesali Perbuatan"
# Vonis Richard Eliezer # vonis Bharada E # Sidang Bharada Eliezer # PN Jaksel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.