TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang dibacakannya vonis hukuman mati, Ferdy Sambo sempat diminta untuk berdiri oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada proses sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Saat diminta untuk berdiri, Sambo langsung menuruti instruksi hakim dan bangkit dari kursi terdakwa.
Baca: Hakim Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator, Vonisnya Akankah Bisa Sangat Ringan?
Dikutip TribunWow dari tvone, sikap berdiri saat dibacakan vonis oleh hakim ini ternyata memiliki makna tersendiri bahkan sudah tertuang dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Fakta ini disampaikan oleh Guru besar Hukum Pidana Universtias Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.
Baca: Tak Sependapat dengan Orangtua Yosua, Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Hanya Divonis 1,5 Tahun
Prof. Hibnu menjelaskan, terdakwa sebelum dibacakan vonis akhir diminta untuk berdiri guna meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.
Berdasarkan penjelasan Prof. Hibnu, aturan tersebut telah tertuang dalam KUHAP.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ini Alasan Sambo Diminta Berdiri oleh Hakim saat Diberikan Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.