4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Arie Setyaga Handika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).

Diketahui besar potensinya vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tempo hari.

Hal ini seperti nasib terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lalu Bripda Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang akan menghadapi tuntutan hari ini ?

Akankah vonis dari Bharada E bernasib sama dengan empat terdakwa lainnya, lebih berat dari tuntutan ?

Baca: Sempat Terpuruk Gegara Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Bharada E Siap Mental Hadapi Sidang Vonis

Pengamat: Mengecewakan Jika Vonis Bharada E Lebih Berat dari Terdakwa Lainnya

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi vonis Bharada E.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Baca: Jelang Vonis Bharada E Besok, Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis 4 Terdakwa Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Bagaimana dengan Bharada E ?

# Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kuat Maruf

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda