Reaksi Ibunda Brigadir J Dengar Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Sebut Mukjizat dari Tuhan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku lega mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rosti Simanjuntak mengatakan vonis yang diberikan kepada Kuat Maruf merupakan mukjizat dari Tuhan.

Mengingat, sebelumnya Kuat Maruf hanya dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami mendapat kelegaan dan berterima kasih kepada para hakim," jelas Rosti selepas sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca: Berita Terkini: Salam Metal Kuat Maruf saat Sidang, Vonis Ricky Rizal, Daus Mini Dituduh Selingkuh

"Kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan. Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan, jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur terhadap mukjizat Tuhan," sambungnya.

Lebih lanjut Rosti turut menyampaikan, berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim, tindakan yang dilakukan Kuat terbukti bersalah.

Yakni, Kuat Maruf berperan aktif dalam insiden pembunuhan berencana Brigadir J.

Diketahui, Kuat Maruf juga disebut telah melanggar Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Baca: Divonis Lebih Berat, Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Amankan Lokasi Kematian Yosua di Duren Tiga

"Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti dibacakan hakim tadi, dia terpenuhi Pasal 340," imbuhnya.

Sementara, menurut ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, ia tak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Atas hal tersebut, vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf dinilai pantas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 tahun penjara," ungkap ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya, Selasa.

Baca: Bagaimana Nasib Bharada E Besok, Akankah Divonis Lebih Berat? Pengamat: Richard Dijadikan Korban

Diketahui, Kuat Maruf dalam kasus ini turut terlibat bersama empat terdakwa lainnya.

Keempat terdakwa di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Diketahui Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang vonis.

Adapun Ferdy Sambo mendapat hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Terima Kasih Hakim Kami Lega

# Ibunda Brigadir J # vonis kuat maruf # Kuat Maruf divonis 15 tahun # Sidang pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda