Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bagaimana Nasib Bharada E Besok, Akankah Divonis Lebih Berat? Pengamat: Richard Dijadikan Korban

Selasa, 14 Februari 2023 20:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menghadapi sidang vonis, Rabu (15/2/2023) besok.

Diketahui vonis Bharada E akan berpotensi berbeda dengan tuntutan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Lantas akankah Bharada E selaku justice collaborator divonis majelis hakim menjadi lebih berat?

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto, turut merespons hal tersebut.

Baca: Keluarga Brigadir J Berharap Bharada E Divonis Lebih Ringan, Hal Ini yang Buat Hati Samuel Tersentuh

Menurut Bambang, Bharada E yang dijadikan korban tersebut tak mendapatkan tanggung jawab dari Ferdy Sambo.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Meski Bharada E menembak Brigadir J, namun aksi tersebut murni atas perintah dari Ferdy Sambo.

Sebab, dalam kasus tersebut Bharada E berstatus sebagai Brimob.

Yakni, sangat menjunjung tinggi kedisiplinan dan patuh terhadap komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal," ungkap Bambang.

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," terang Bambang.

Baca: Orangtua Brigadir Yosua Berharap Majelis Hakim Meringankan Hukuman Bharada E dalam Sidang Putusan

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, tuntuan 12 tahun penjara yang diberikan JPU tentunya sangat mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," jelas Bambang.

Pasalnya, tuntutan tersebut justru lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya.

Yakni, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Bharada E Besok, Bagaimana Nasibnya? Pengamat: Richard Eliezer Dikorbankan

# vonis Bharada E # Bharada E # Sidang Bharada E # Sidang pembunuhan Brigadir J

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved