TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi daripada yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis ini dijatuhkan hari ini Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Tak Terima Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf: Saya Bakal Banding, Tak Membunuh & Tak Ikut Berencana
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Vonis Kuat tersebut lebih tinggi dari JPU, yaitu delapan tahun penjara.
Saat mendengarkan vonis, Kuat juga tak terlihat menangis seperti terdakwa sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca: Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf, Hakim: Berbelit-belit, Tak Menyesal, Tak Sopan
Ia hanya terlihat mematung dan menatap tajam majelis hakim.
Seusai pembacaan vonis, ia langsung dikuatkan oleh kuasa hukumnya.
Kuat tampak tersenyum ke awak media kala hendak meninggalkan ruangan. (Tribun-Video.com)
# JPU # Kuat Maruf divonis 15 tahun # vonis kuat maruf # Kuat Maruf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.