TRIBUN-VIDEO.COM - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara berkomentar terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa Ferdy Sambo yaitu hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Deolipa mengungkapkan vonis tersebut sudah pantas dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Hal itu lantaran Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang dianggap mengerti hukum secara benar.
Sehingga, dengan adanya vonis mati ini, Deolipa menganggap putusan hakim telah tepat.
“Sudah pantas. Ferdy Sambo kan aparatur penegak hukum yang mengerti hukum. Masak dia malah ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya."
Baca: Damai dengan Feni Rose, Deolipa Yumara Bakal Cabut Laporan & Singgung Pihak Ke-3: Kita Dikerjain
Baca: Feni Rose Terancam Dipenjara karena Isi Chat, Sang Presenter Diperiksa atas Laporan Deolipa Yumara
"Ya jadi menurut saya sudah pas lah vonis yang diberikan kepada Sambo,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (13/2/2023).
Di sisi lain, ketika ditanya soal prediksi vonis terhadap eks kliennya yaitu Bharada E, Deolipa menilai hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
Bahkan, ia juga memprediksi Bharada E dapat lepas dari segala tuntutan dan divonis bebas.
Dalam hal ini, Deolipa menyinggung soal adanya rasa keadilan yang didesak oleh publik.
“Kalau menurut saya sih akan lebih ringan ya (vonis ke Bharada E). Karena pertama-tama hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dalam hukum.”
“Saya prediksi (vonis terhadap Bharada E) bisa 8,7, atau 6 tahun lah. Bahkan bisa bebas juga,” tuturnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Eks Pengacara Bharada E: Sudah Pantas, Dia Aparatur Penegak Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.