Respons Ibunda Brigadir J Seusai Sidang Putusan Terhadap Kuat Maruf, Gembira dan Bersyukur

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuat Maruf divonis selama 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas putusan tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku gembira.

Seusai putusan terhadap Kuat Maruf, Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya.

Baik kepada Majelis Hakim maupun masyarakat Indonesia yang turut menyuarakan penegakan hukum terhadap anaknya.

Baca: Rosti Simanjuntak Histeris saat Dengar Vonis Putri Atas Kasus Brigadir J: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

"Kami sangat-sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim Jaksa Penuntut Umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," ujar Rosti saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti pun mengaku percaya, bahwa hakim merupakan utusan Tuhan di bumi yang turut memberikan rasa keadilan bagi Brigadir J.

Baca: Hal Memberatkan Vonis 15 Tahun Penjara Kuat Maruf, Hakim: Berbelit-belit, Tak Menyesal, Tak Sopan

"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap Kuat Ma'ruf dalam sidang putusan pada Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang putusan tersebut, ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu menyatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Yosua Gembira Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Terima Kasih Rakyat Indonesia 

Host : Ariska Choirina
VP : Rakan Syaifullah

# vonis kuat maruf # ibunda brigadir j # sidang vonis kuat maruf

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda