Sabtu, 10 Mei 2025

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Sidang Putusan Banding Terdakwa Kuat Maruf

Kamis, 13 April 2023 07:28 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadib Propam Polri, Ferdy Sambo akan menjalani sidang kembali dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang digelar di Pengadilan Tinggu DKI Jakarta dan rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan hasil banding yang sebelumnya telah diajukan.

Sidang pembacaan putusan banding hari tak hanya untuk Ferdy Sambo tetapi juga terdakwa lainnya yang mengajukan banding.

Mereka yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Sidang pembacaan banding terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan secara terbuka.

Baca: Kuat Maruf Klaim Vonis PN Jaksel Tak Sesuai Fakta Sidang saat Hadapi Putusan Banding Ferdy Sambo Cs

Seperti diketahui sodara sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menjalani serangkaian proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 13 tahun penajra untuk Ricky Rizal dan 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

Sementara itu satu terdakwa lain yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman pidana selama 1,5 tahun.

Perkara Bharada E kemudian telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kemudian sodara, setelah divonis hakim dengan hukuman mati, Fedy Sambo melalui kuasa hukumnya mengahukan banding.

Hal ini merupakan upaya Ferdy Sambo untuk bisa lolos dari hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Namun hingga kini masih belum diketahui akankah pengadilan akan meringankan hukuman Ferdy Sambo atau tidak.

Baca: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun

Kemudian sodara, dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo dikabarkan akan menjadi yang pertama mendengar putusan banding.

Hal itu disampaikan oleh pejabat Pengadilan Tinggi DKI, Binsar Pakpahan.

Binsar menyebut, hal ini diketahui dari nomor register perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia lalu melanjutkan urutan sidang setelah Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, disusul Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.

Terkait agenda pembacaan putusan banding hari ini, Binsar melanjutkan, tidak ada persiapan khusus dari pihak pengadilan.

Termasuk tidak ada pengamanan khusus yang disiapkan.

Dalam mengamankan jalannya sidang banding akan dibantu oleh pihak keamanan internal dan Peradilan Militer DKI. (*)

HOST: RATU SEJATI
VP: JANUAR IMANI

# Sidang # Putusan Banding # Kuat Maruf # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta # Pembunuhan Brigadir J

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved