Polisi Tembak Polisi
Rosti Simanjuntak Histeris saat Dengar Vonis Putri Atas Kasus Brigadir J: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).
Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi
Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis Majelis Hakim.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.
Sebelumnya diketahui, Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.
Hal memberatkan selanjutnya, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.
Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
Baca: Masih Bisa Banding, Pakar Hukum Sebut KUHP Baru soal Pidana Mati Tak Bisa Diterapkan di Kasus Sambo
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim
Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.
Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiel maupun moril
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim
Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Tanggapi vonis mati Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur karena eks Kadiv Propam Mabes Polri itu mendapat hukuman maksimal.
Ia menilai, ada campur tangan Tuhan dalam vonis kematian anaknya yang berlangsung hari ini.
"Luar biasa keajaiban Tuhan, puji Tuhan, Tuhan nyata," ujarnya sembari memegangi foto anaknya, Senin (13/2/2023).
Ia pun merasa beruntung karena semua media massa bekerja untuk menyoroti kasus anaknya dari awal sampai akhir.
Baca: Ketua Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat
Wanita paruh baya itu juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung Brigadir J.
"Terimakasih untuk semua media selalu mendukung kami, mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum yosua, begitu juga semua, i love you, Tuhan memberkati," ucap Rosti.
Sebelumnya, Pasca sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo, orangtua Brigadir J diburu oleh awak media yang sudah menunggu untuk wawancara sejak Senin (13/2/2023) pagi.
Sembari berjalan, Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengatakan, dirinya akan mengawal terus sampai tingkat kasasi.
Sebab, Ferdy Sambo tidak menutup kemungkinan bakal mengajukan banding usai divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami akan kawal terus," katanya.
Ia akan memantau Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi supaya upaya banding Ferdy Sambo sia-sia dan menjalani vonis mati.
"Semoga dihukum dengan hukuman sama (hukuman mati)," terangnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Rosti Simanjuntak # Putri Candrawathi
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Warta Kota
Viral
MAKAM PELAJAR Korban Tembak Polisi Bakal Dibongkar, Polda Jateng: Cari Alat Bukti Jerat Aipda Robig
Jumat, 29 November 2024
HOT TOPIC
TERKUAK, AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres seusai Tembak AKP Ulil hingga Curhatan Terakhir AKP Ulil
Kamis, 28 November 2024
HOT TOPIC
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kapolri Perintahkan 2 Jenderal Usut,Kapolda Terancam Dicopot
Kamis, 28 November 2024
To The Point
Susno Duadji Sebut AKP Dadang Polisi Hitam, Bertugas Menindak namun Malah Ikut Bermain dalam Kasus
Kamis, 28 November 2024
Tribunnews Update
Malu Internal Polisi Tembak Rekan, Eks Kabareskrim Sebut Dadang Polisi Hitam Bekingi Tambang Liar
Kamis, 28 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.