TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berusia 48 tahun terancam lima tahun penjara karena terlalu banyak istri.
Peristiwa itu terjadi di Perth, ibu kota Australia Barat.
Pria tersebut didakwa karena melakukan bigami.
Pria itu diketahui menikahi istri kedua pada Juli 2019.
Padahal dirinya baru berpisah dengan istri pertamanya pada Juli 2020.
Diketahui saat menikah dengan istri kedua, statusnya dengan istri pertama belum bercerai.
Bigami dianggap tindak kriminal di Australia, karena menikahi seseorang padahal belum bercerai.
Selain melakukan bigami, pria tersebut juga pernah membuat pernyataan palsu.
Yakni mengaku tidak pernah menikah secara sah saat hendak menikah dengan istri ketiga pada November 2022 lalu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Punya Terlalu Banyak Istri, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara"
Baca: Reaksi Suami Mamah Muda Pelaku Pelecehan 17 Anak di Jambi, Tak Kaget Istri Simpan Banyak Video Porno
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.