TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Bripka RR.
Memang vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), namun lebih ringan daripada vonis Kuat Maruf.
Lantas inilah yang meringankan hukuman Ricky Rizal Wibowo.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso dalam sidang vonis Bripka RR pada Selasa (14/2/2023).
Baca: Amnesty International Tak Setuju Ferdy Sambo Divonis Mati: Ini Hukuman Sudah Ketinggalan Zaman
Meski dianggap telah mem-back up Ferdy Sambo, namun hukuman Bripka RR diringankan.
Pasalnya Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Majelis Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso
Selain itu, majelis hakim berharap Bripka RR dapat memperbaiki diri.
Baca: Setelah Saranghaeo, Kuat Maruf Tunjukan Gestur Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Meski terdapat hal yang meringankan, namun perbuatan Bripka RR tidak ditemukan adanya alasan pemaaf.
Pasalnya tindakan Bripka RR telah ikut serta menghilangkan nyawa seseorang.
Sementara hal yang memberatkan Bripka RR adalah dirinya yang dianggap berbelit-belit.
Bahkan Ricky dianggap tidak berkata jujur dalam memberikan keterangan.
Baca: Reaksi Putri Ferdy Sambo Setelah Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Tulis Pesan dan Ucapkan Terima Kasih
Hal itu menjadi satu penghambat dalam jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga Bripka RR tetap harus dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun Majelis Hakim memvonis Bripka RR 13 tahun penjara.
Sementara hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan dari JPU yang hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hal Meringankan Vonis 13 Tahun Penjara Ricky Rizal: Masih Punya Tanggungan Keluarga"
Host: Maria Nanda
VP: Jalu Setyo Nugroho
# vonis # Bripka RR # Kuat Maruf # Alasan # Majelis Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.