Kuat Maruf Beri 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang lalu Pose Metal ke Jaksa seusai Divonis 15 Tahun

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Tri Susilo Mardhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf memberikan simbol jari 'sarangheyo' ke pengunjung sebelum menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (14/2/2023).

Setelah vonis dibacakan hakim dan persidangan selesai, Kuat Maruf menunjukan reaksi tak biasa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jarinya atau berpose metal kepada JPU sembari berjalan ke pintu keluar ruang sidang.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Bersyukur Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat daripada Tuntutan

Dari raut wajahnya, Kuat Maruf terlihat tersenyum di balik masker putihnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Diketahui, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilahkan Kuat Maruf untuk berdiri.

Wahyu Iman Santoso mengatakan Kuat Maruf terbukti secara sah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," imbuhnya.

Mendengar vonis yang dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf hanya diam saja.

Baca: Tak Mengaku Bersalah Jadi Alasan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut tak menunjukkan ekspresi apa-apa.

Sebelumnya Majelis Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Kuat Maruf.

Kuat Maruf dinilai berperilaku tidak sopan selama persidangan.

Tak hanya itu Kuat Maruf juga dianggap kerap memberikan pengakuan yang berbelit-belit.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan selama persidangan, terdakwa berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Kuat Maruf.

"Tidak mengaku salah dan justru menempatkan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu, tidak menujukkan penyesalan," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulanya 'Sarangheyo' ke Pengunjung Sidang, Kuat Maruf Lalu Pose Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun

# Sarangheyo # Salam Metal # Kuat Maruf # Sidang # PN Jaksel # Pembunuhan Brigadir J

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda