TRIBUN-VIDEO.COM - Orangtua Brigadir J berharap majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meringankan hukuman Bharada E dalam sidang putusan pada Rabu (15/2/2023) besok.
Samuel Simanjuntak menjelaskan, Bharada E sudah datang kepadanya dan sang istri saat sidang berlangsung beberapa waktu lalu.
"Bharada E sudah datang ke kita dan minta maaf dan bersujud kepada kita bahwa dia mengakui semua pernuatannya," jelasnya Selasa (14/2/2023).
Bharada E juga berjanji bakal mengungkap semua fakta pembunuhan Brigadir J di hadapan Majelis Hakim.
Sebab, Bharada E ingin membela Brigadir J terutama soal dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Itu yang keluar dari omongan dia. Jadi kita tahu Bharada Eliezer sudah dalam pengawasan atau perlindungan LPSK," terangnya.
Baca: Hakim Anggap Ricky Rizal Pelapis Kedua untuk Back Up Bharada E Tembak Brigadir Yosua di Duren Tiga
"LPSK sudah mengajukan dia menjadi Justice Collaborator (JC). Jadi oleh sebab itu JC diputuskan oleh majelis," tambahnya.
Ia pun meminta awak media untuk bersabar menunggu putusan majelis hakim pada esok hari.
"Kita sabar menunggu dari majelis," ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis Bharada E atas pembunuhan Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) besok.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy tidak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang putusan besok.
"Kita berdoa saja besok putusannya berkeadilan," singkatnya kepada Wartakotalive.com Selasa (14/2/2023).
Pihak Keluarga Brigadir J Akan Beri Apresiasi ke Bharada
Usai proses persidangan selesai, keluarga Brigadir J berharap pembuka tabir pembunuhan berencana Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan apresiasi.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak jelang vonis otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Senin (13/2/2023).
Dalam tayangan Breaking News Kompas Tv, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa di awal hanya keluarga korban lah yang berjuang untuk bisa membongkar tabir misteri pembunuhan Brigadir J.
Keluarga korban kemudian menjadi saksi di persidangan atas pembunuhan tersebut. Hal itu kata Martin sudah sesuai undang-undang.
“Keluarga korban hadir di awal karena sangat minimal bukti, dan justru dalam hal ini Kepolisian justru melakukan pemberitaan menyesatkan dengan katakan adanya pelecehan seksual,” jelas Martin.
Saat itu keluarga korban harus jadi saksi lantaran minimnya bukti yang melihat langsung perkara pidana pembunuhan berencana tersebut.
Hingga akhirnya, Bharada E muncul dan bertaubat serta memberi kesaksian atas pembunuhan berencana itu.
Baca: Mantan Hakim Agung Meyakini Richard Eliezer Bukan Pelaku Utama, Harusnya Bisa Bebas Jerat Pidana
Hal inilah kata Martin yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Bharada E.
“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.
Maka dari itu kata Martin, Bharada E wajib diberikan apresiasi karena dia sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan, dan sudah dimaafkan keluarga korban.
Diketahui hari Senin ini merupakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara vonis Kuat Maruf dan Ricky Rizal dibarengi pada Selasa (14/2/2023). Vonis Bharada E pun dipisah sendiri yakni pada Rabu (15/2/2023).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Orangtua Brigadir Yosua Berharap Bharada E Dapat Keringanan Vonis Hukuman
# Orangtua Brigadir Yosua # Bharada E # Sidang Putusan Richard
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.