TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Menanti Nasib Vonis Bharada E, Harapan Keluarga Brigadir J & Singgung soal Perbuatan Ricky Rizal
Baca: Ricky Rizal Pejamkan Mata & Hela Napas Panjang Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.
Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui.
Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tunututan 8 tahun penjara dari JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# tuntutan JPU # Ricky Rizal # vonis # penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.