Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Editor: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Menanti Nasib Vonis Bharada E, Harapan Keluarga Brigadir J & Singgung soal Perbuatan Ricky Rizal

Baca: Ricky Rizal Pejamkan Mata & Hela Napas Panjang Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.

Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui.

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tunututan 8 tahun penjara dari JPU. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# tuntutan JPU # Ricky Rizal # vonis # penjara

Sumber: Tribunnews.com
   #tuntutan JPU   #Ricky Rizal   #vonis   #penjara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda