Rosti Simanjuntak Histeris saat Dengar Vonis Putri Atas Kasus Brigadir J: Ini Yosua yang Kau Bunuh!

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis Majelis Hakim dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Senin (13/2/2023).

Usai divonis, ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak mendekati pagar penonton sidang dan berteriak ke arah Putri Candrawathi

Sambil memeluk foto mendiang anaknya, Rosti Simanjuntak tampak menahan emosinya di ruang sidang usai Putri divonis Majelis Hakim.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti seraya berteriak ke arah Putri Candrawathi.

Sebelumnya diketahui, Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.

Hal memberatkan selanjutnya, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.

Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.

Baca: Masih Bisa Banding, Pakar Hukum Sebut KUHP Baru soal Pidana Mati Tak Bisa Diterapkan di Kasus Sambo

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim

Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.

Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiel maupun moril

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim

Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Tanggapi vonis mati Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak bersyukur karena eks Kadiv Propam Mabes Polri itu mendapat hukuman maksimal.

Ia menilai, ada campur tangan Tuhan dalam vonis kematian anaknya yang berlangsung hari ini.

"Luar biasa keajaiban Tuhan, puji Tuhan, Tuhan nyata," ujarnya sembari memegangi foto anaknya, Senin (13/2/2023).

Ia pun merasa beruntung karena semua media massa bekerja untuk menyoroti kasus anaknya dari awal sampai akhir.

Baca: Ketua Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, KUHP Baru Bisa Jadi Juru Selamat

Wanita paruh baya itu juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung Brigadir J.

"Terimakasih untuk semua media selalu mendukung kami, mengupload ini semua peristiwa pembunuhan kepada almarhum yosua, begitu juga semua, i love you, Tuhan memberkati," ucap Rosti.

Sebelumnya, Pasca sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo, orangtua Brigadir J diburu oleh awak media yang sudah menunggu untuk wawancara sejak Senin (13/2/2023) pagi.

Sembari berjalan, Kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak mengatakan, dirinya akan mengawal terus sampai tingkat kasasi.

Sebab, Ferdy Sambo tidak menutup kemungkinan bakal mengajukan banding usai divonis mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Kami akan kawal terus," katanya.

Ia akan memantau Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi supaya upaya banding Ferdy Sambo sia-sia dan menjalani vonis mati.

"Semoga dihukum dengan hukuman sama (hukuman mati)," terangnya.


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Rosti Simanjuntak # Putri Candrawathi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda