Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ketua Sebut Tidak Ada Faktor yang Meringankan Hukuman

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim telah memutuskan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, banyak hal memberatkan yang menjadi pertimbangan putusan tersebut dan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda