Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dianggap 'Berakting' saat Ngaku Jadi Korban Pelecehan?

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Dhea Andika Rizqi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam mempertimbangkan putusannya hakim memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Putri dalam perkara ini.

Satu di antara hal yang memberatkan Putri ialah istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya tetapi justru memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) majelis hakim mengatakan dalam hal yang memberatkan Putri ialah ia merupakan istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bedahara umum.

Baca: GAGAL FOKUS! Gaya Rambut Mullet Kekinian Ferdy Sambo Jadi Penampilannya saat Dengar Vonis Mati

Di mana seharusnya Putri bisa menjadi tauladan dan contoh untuk anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kemudian, Putri disebut sudah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari.

Selain itu, Putri juga diketahui berbelit-belit dan tidak terus terang di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Dalam hal ini, Putri disebut tidak mengakui kesalahan namun justru memposisikan diri sebagai korban.

Dengan kata lain, hakim tidak mempercayai adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Baca: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kekasih Brigadir J Merasa Lega dan Bersyukur

Lebih lanjut, perbuatan Putri ini berdampak dan membuat kerugian yang besar kepada berbagai pihak baik materiil maupun moril.

Bahkan karena perbuatannya ini Putri sudah memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

Majelis hakim dalam perkara ini menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Putri.

Oleh sebab itu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Di mana vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman delapan tahun penjara. (Tribun-Video.com)

Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho

# vonis # 20 Tahun Penjara # Putri Candrawathi # akting # Korban Pelecehan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda